//dari pinterest

KEMAMPUAN PROFESIONAL PENGEMBANG KURIKULUM (tugas 1 individu)




Gunawan_TP09_Unnes_Tugas Mata Kuliah Profesionalisasi Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan






· Profesional


Berkonsentrasi mengikuti syarat-syarat di bidangnya. Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.






· Profesionalisasi


Proses menjadi profesional









· Profesionalisme


Mutu, kualitas dan tindak-tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional.






· Profesionalitas


Kemampuan untuk bertindak secara profesional






· Ciri-ciri Profesional:


- Menguasai di bidang garapannya yang diakui oleh masyarakat.


- Memiliki pengetahuan/ilmu dan mampu menerapkannya secara tepat sesuai dengan kaidah dan ketentuan


- Bertanggungjawab atas pekerjaan yang dilakukannya


- Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya


- Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya






· Kemampuan Profesional


- Mampu mendiagnosa kebutuhan dan tuntutan. Seorang profesional akan mampu memahami atau mengenal suatu masalah yang terjadi di dalam bidangnya tersebut. Misalkan seorang dokter kulit akan lebih mampu memahami penyakit kulit pasiennya, serta obat yang tepat untuk diberikan kepada pasiennya.


- Mampu merumuskan tujuan. Seorang profesional mampu membuat, menentukan, atau mengetahui tujuan dari bidang garapannya. Seorang guru akan mengetahui sejauh mana tujuan dari proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah. Hal ini dimaksud agar guru tepat dalam mengambil tindakan yang harus mengacu pada tujuan pembelajaran.


- Mampu merancang suatu produk. Seorang profesional mempunyai daya kreatifitas untuk membuat suatu produk dari bidang garapannya. Seorang guru akan mampu menciptakan suatu proses pembelajaran yang berkualitas sehingga akan mendapatkan hasil belajar yang baik. Yang diciptakan seorang guru misalnya membuat media pembelajaran, menciptakan suasana pembelajaran yang melibatkan semua siswa agar aktif, dsb.






· Kemampuan Profesional Guru


- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.


- Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.


- Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.


- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.






· Kemampuan Profesional Pengembang Kurikulum


- Mampu merancang


Dalam hal ini seorang pengembang kurikulum harus mampu merancang dan mengembangkan silabus sebagai salah satu produk kurikulum pedoman tertulis dan panduan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Prinsip-prinsip yang dipakai untuk mengembangkan silabus sama dengan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. Prinsip-prinsip umum yang dipakai dalam pengembangan silabus antara lain, relevansi, fleksibel, kontinuitas, praktis, dan efektivitas. Aspek-aspek yang ada dalam silabus harus merupakan aspek-aspek yang terdapat dalam kurikulum. Aspek-aspek dalam silabus harus menggambarkan aspek-aspek yang dikembangkan dalam kurikulum.


- Mampu mengimplementasikan


Implementasi kurikulum merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan atau melaksanakan kurikulum (dalam arti rencana tertulis) ke dalam bentuk nyata di kelas, yaitu terjadinya transmisi atau transformasi segenap pengalaman belajar kepada peserta didik (proses pembelajaran).


- Mampu mengevaluasi


Alur dari proses pengembangan kurikulum adalah merancang, mengimplemantisakan dan selanjutnya mengevaluasi. Evaluasi adalah bagian yang sama pentingnya dengan bagian lainnya. Dengan evaluasi dari kurikulum maka akan didapatkan apakah kurikulum yang telah dipakai sudah efektif dilaksanakan atau belum, apakah ada hal yang perlu ditambah atau dikurangi, dan apakah ada hal yang perlu ditingkatkan. Dengan demikian kita akan tahu apakah kurikulum tersebut dapat dipakai lagi atau dibuang.






· Sertifikasi dan Lisensi Profesi Pengembang Kurikulum


Sertifikasi adalah sebagai tanda bukti penguasaan suatu kompetensi dalam bidang profesi tertentu yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Sertifikat profesi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan adalah tanda bukti yang diberikan kepada seseorang yang telah memiliki dan menguasai kompetensi utama sebagai seorang pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan. Ini berarti, orang yang telah memiliki sertifikat sebagai pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan dianggap telah kompeten untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan.


Dengan dimilikinya lisensi menunjukkan bahwa orang tersebut telah mendapatkan ijin dari organisasi profesinya untuk melaksanakan peran dan fungsi profesinya. Dengan sertifikat dan lisensi yang dimiliki oleh seorang profesi yang sah, maka akan dapat diidentifikasi orang-orang yang berhak dan tidak berhak melaksanakan pekerjaan tertentu. Bagi seseorang yang telah memiliki sertifkat dan lisensi yang sah, berarti ia telah memiliki kompetensi yang dapat diandalkan untuk melakukan pekerjaan yang digelutinya.


Orang yang berhak mendapatkan lisensi dalam profesi Pengembang Kurikulum dan Teknolog Pendidikan adalah mereka yang telah memiliki sertifikat sebagai Pengembang Kurikulum dan Teknolog Pendidikan dan telah lulus dalam mengikuti tes khusus berkenaan dengan bidang kerja profesi Pengembang Kurikulum dan Teknolog Pendidikan.


Pihak yang kompeten memberikan sertifikat adalah lembaga penghasil lulusan (profesi) atau program studi pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan. Lembaga yang kompeten memberikan lisensi adalah organisasi profesi yang bersangkutan. Karena lembaga ini merupakan kumpulan orang-orang yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam melaksanakan tugas-tugas profesi di lapangan/dunia kerja.


Untuk mendapatkan lisensi sebagai pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan, seseorang harus mengikuti serangkaian tes yang mengukur tingkat penguasaan kompetensi dengan mengacu pada kompetensi utama program studi Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan. Instrumen evaluasi/tes harus terus dikembangkan dengan mempertimbangkan tuntutan stakeholder dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni (Ipteks). Sehingga kompetensi pemegang lisensi pengembang kurikulum dan teknolog pendidikan akan terus berkembang untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.


Sertifikat diberikan kepada mereka yang telah menempuh dan menyelesaikan program pendidikan di program studi pengembangan kurikulum dan teknologi pendidikan dan memenuhi semua persyaratan untuk dapat menyandang profesi tersebut. Sertifikat diberikan pada saat mereka dinyatakan telah lulus atau saat wisuda bersamaan dengan penerimaan ijazah sarjana dan/atau akta mengajar. Lisensi diberikan kepada mereka yang telah mengikuti serangkaian tes yang diberikan oleh organisasi profesi dan dinyatakan lulus. Lisensi diberikan dan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, setelah itu pemegang lisensi harus dites kembali kompetensinya untuk mendapatkan perpanjangan lisensinya.






· Kesimpulan


Kemampuan profesional pengembang kurikulum adalah kemampuan seorang dimana dia telah mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti penguasaan suatu kompetensi dalam bidang profesi tertentu yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Kemampuan profesional antara lain, mampu mendiagnosa kebutuhan dan tuntutan, mampu merumuskan tujuan, Mampu merancang suatu produk. Seorang guru dapat sekaligus menjadi seorang pengembang kurikulum profesional jika dia mampu merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi kurikulum untuk proses pembelajaran.


































Pustaka


Kamus Besar Bahasa Indonesia


Ghufron, A. 2010. Pengembangan Kurikulum Berbasis Profesi. Makalah pada lokakarya dan seminar “Penguatan Kurikulum Teaching School Berbasis Riset, Kontek, dan Profesi di Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga”


Khaerudin. 2009. Sertifikasi dan Lisensi Profesi Pengembang Kurikulum dan Pengembang Teknologi Pendidikan Profesional. Makalah di Internet http://www.ilmupendidikan.net/ 2009/03/13/sertifikasi-dan-lisensi-profesi-pengembang-kurikulum-dan-teknolog-pendidikan-profesional%EF%80%AA.php (11 Maret 2013)


http://ranisakura.wordpress.com/2010/06/04/ciri-ciri-profesionalisme/ (10 Maret 2013)


http://www.ispi.or.id/2010/07/31/kemampuan-profesional-guru/ (10 Maret 2013)


http://www.m-edukasi.web.id/2012/06/kompetensi-profesional-guru.html (10 Maret 2013)

Post a Comment